Otomotifnet.com – Bagi para pengendara, harusnya sudah pernah dengar istilah denda maksimal saat ditilang polisi lalu lintas.
Biasanya, pada surat tilang ditulis harus membayar Rp 500.000, dan ternyata ketika sidang di pengadilan jumlanya lebih kecil dari itu.
Menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, Rp 500.000 itu merupakan jumlah maksimal, tetapi yang harus dibayar nanti tergantung dari putusan hakim ketika sidang.
"Jadi Rp 500.000 itu ancaman denda maksimal. Putusan tergantung hakim, dan putusan terserah hakim di masing-masing pengadilan tidak sama," ujar Budiyanto kepada Kompas.com, Selasa (28/8/2018).
Budiyanto mencontohkan, sama seperti tilang pada pelanggan perluasan ganjil-genap di DKI Jakarta.
Pengemudi yang melanggar akan dikenakan denda maksimal, tetapi nanti yang harus dibayar di pengadilan tidak sebesar itu.
(BACA JUGA: Polisi Tilang Puluhan Ribu SIM Dan STNK Mobil, Pelanggar Aturan Ganjil-Genap)
"Kalau tilang online (slip biru) juga seperti itu. Kalau lebih rendah maka uang sisanya akan dikembalikan lagi kepada pelanggar tersebut," ujar Budiyanto.
Besaran denda juga berbeda-beda, tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan.
Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.