Otomotifnet.com - Bea masuk mobil mewah akan dinaikkan menjadi 50 persen dari total harga mobil.
Hal ini ditegaskan pemerintah untuk menekan jumlah impor mobil mewah.
Selain itu, rencana kebijakan itu juga dilakukan demi meringankan defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD).
Untuk saat ini, bea masuk terhadap mobil mewah hanya 10 hingga 50 persen dari total harga mobil.
Namun, dengan rencana kebijakan baru itu bea masuknya disamakan menjadi 50 persen.
"Untuk barang mobil mewah, dalam situasi seperti ini, itu barang mewah yang tidak penting bagi republik ini."
"Inilah yang kita sebutkan, bea masuknya kita naikkan yang tadinya antara 10-50 persen, kita naikkan semuanya 50 persen," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Djuanda Kemenkeu, Rabu (5/9/2018).
Bukan hanya itu, bea masuk mobil mewah juga akan bertambah menjadi 60 persen sebab adanya penambahan PPn sebesar 10 persen.
Adapun mobil mewah yang dimaksud di sini adalah mobil-mobil yang masuk ke dalam golongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).