Otomotifnet.com - Calo di Depok punya percaya diri gede saat beraksi.
Praktik mereka dilakukan terang-terang dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM) baik SIM A (mobil) atau SIM C (motor) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polresta Depok, Pasar Segar, Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya, Depok, Jabar.
Keberadaan para calo di sana disinyalir dilindungi petugas polisi.
Bahkan warga yang hendak membuat SIM malah diarahkan petugas ke para calo.
Padahal, dalam berbagai kesempatan, salah satunya Juni lalu menjelang Idul Fitri, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah menegaskan untuk memberantas praktik pungli.
Adapun praktik ini dibongkar Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho kepada Warta Kota, Jumat (7/9/2018).
Temuan itu kata Teguh berdasar rapid assesement (RA) berupa investigasi dan prakarsa sendiri yang dilakukan Ombudsman pada April sampai Mei 2018, serta termasuk dalam perintah Presiden untuk perbaikan layanan publik.
(BACA JUGA: Nantangin Namanya, Pria Gondol Honda CB 150R, Belum Laku Dijual Malah Dipakai Sendiri)
"Temuan kami, untuk pembuatan SIM di Satpas Pasar Segar, Depok, petugas akan mengarahkan masyarakat yang memohon pembuatan SIM ke para calo," kata dia.
Karenanya menurut Teguh, diduga kuat ada kerjasama antara petugas dan para calo.
Dalam investigasinya tim Ombudsman kata dia menyamar sebagai pemohon pembuat SIM.
"Sebelum tim Ombudsman masuk ke ruang pelayanan Satpas SIM, tim bertemu dengan petugas yang berada di depan ruang pelayanan untuk menanyakan persyaratan pembuatan SIM baru."
"Namun di dekat petugas datang calo yang menawarkan pembuatan SIM baru atau perpanjangan," kata Teguh.
Saat itu kata dia, timnya menanyakan ke petugas terkait benar tidaknya bahwa dapat membuat SIM melalui calo.
"Saat tim menanyakan, petugas malah mengarahkan kami untuk membuat SIM atau perpanjangan melalui calo tersebut," kata Teguh.
(BACA JUGA: Biker Distop Polisi, Malah Nantang Duel, Ternyata Nyelundupin Barang Terlarang)