Enggak Taat Aturan Lalu Lintas Saat Lewat Kampung Ini, Bisa Disuruh Bersihkan Kuburan

Indra Aditya - Jumat, 14 September 2018 | 08:30 WIB

Kampung tertib lalu lintas (Indra Aditya - )

Otomotifnet.com - Pelanggaran lalu lintas masih sering kita jumpai, terutama kendaraan roda dua, mulai dari lawan arah, lewat trotoar dan sebagainya.

Apalagi di daerah perkampungan yang jauh dari kota karena dianggapnya tak ada polisi jadi bebas-bebas saja pakai motor.

Tapi di kampung ini lain, karena ada hukuman kampung unik yang berlaku buat para pengendara motor yang ngeyel.

Berkendara di wilayah Desa Bumijaya, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut, Kalimantan Selatan wajib mengenakan helm, membawa SIM dan STNK kendaraan, pajak kendaraan hidup.

(BACA JUGA: Pak Ogah Mah Lewat, Wisatawan Bule Sukarela Atur Kemacetan Lalu Lintas Kendaraan)

Peraturan Kepala Desa Bumijaya tentang Kampung Tertib Lalu Lintas itu terdiri dari BAB I hingga BAB VI, dari pasalnya 1 hingga pasal 11. Isi pasalnya saling berkaitan dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Cuma, pada BAB VI pasal 11 berkaitan dengan sanksi bagi warga Kampung Tertib Lalu Lintas yang kedapatan atau tertangkap tangan tidak mengenakan helm disangksi membersihkan tempat ibadah.

Pengendara yang terjaring petugas tidak membawa kelengkapan dokumen surat kendaraan juga disanksi membersihkan makam kuburan di Kampung Tertib Lalu Lintas.

Jika pajak kendaraan bermotornya mati dikenakan sanksi membersihkan saluran jalan lingkungan, pengendara dibawah umur atau belum 18 tahun diberi sanksi peringatan dan pengendara yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas dikenai sanksi membersihkan fasiltas umum.

(BACA JUGA: Mulai Senin Besok JPO Bundaran Hotel Indonesia Dibongkar, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya)

Jika diabaikan kelengkapan berlalu lintas, semisal tidak mengenakan helm saat berkendara, jangan kaget dihentikan petugas pengurus Kampung Tertib Lalulintas Desa Bumijaya.

Pengurus Kampung Tertib Lalu Lintas Desa Bumijaya sudah dibentuk melalui Peraturan Kepala Desa Bumijaya yang diundangkan dan ditandatangani Mulyono, selaku Kepala Desa, sejak 5 Januari 2018 lalu.

Kepala Desa Bumijaya, Mulyono mengaku seluruh masyarakat sudah mengetahui peraturan kepala desa tentang Kampung Tertib Lalu Lintas Desa Bumijaya berikut sanksinya.

"Peraturan Kepala Desa dibuat untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat di Desa Bumijaya. Semoga ini menginspirasi desa lainnya di Kabupaten Tanahlaut," katanya.

Ahmad Dahroni, perangkat Pemerintah Desa Bumijaya selaku Kepala Dusun III mengatakan sudah satu pekan ini diberlakukan Kampung Tertib Lalu Lintas.

(BACA JUGA: Perhatian! Ada Simulasi Lalu Lintas Asian Games Selasa Depan, Total 19 Gerbang Tol Ditutup)

Menurut Dahroni, sebelumnya diberlakukan Kampung Tertib Lalu Lintas, sangat banyak anak-anak pelajar yang berkendara tak mengenakan helm.

"Kini anak pelajar sudah tertib mengenakan helm dan sebagian anak dibawah umur berangkat sekolah diantar dan dijemput oleh orangtunya," katanya.

Warga sendiri antusias mendukung desa mereka dijadikan percontohan sebagai model Kampung Tertib Lalu Lintas. Itu karena banyak manfaat diperoleh dari kegiatan Kampung Tertib Lalu Lintas.

Layak banget nih dicontoh kampung yang kayak gini!

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Jangan Sekali-kali Tak Pakai Helm Melintas di Kampung Ini, Anda Bisa Kena Sanksi Lho