Polisi Wajibkan Pemilik Mobil Baru Cantumkan Nomor Ponsel Dan E-mail Di BPKB, APM Dukung Penuh

Joni Lono Mulia - Rabu, 19 September 2018 | 16:00 WIB

Ilustrasi. Toyota All New Agya (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Pihak kepolisian sedang mensosialisasikan pencantuman nomor ponsel dan alama e-mail di BPKB mobil.

Terhitung Oktober 2018 masyarakat yang membeli kendaraan baru akan diminta mencantumkan nomor telepon dan e-mail.

Data tersebut akan digunakan pihak kepolisian ketika program tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dimulai.

Langkah tersebut disambut baik oleh para agen pemegang merek (APM).

(BACA JUGA: Headlamp Mitsubishi Xpander Rusak, Pakai Orisinal Seken Boleh Juga)

Produsen otomotif menilai bahwa apapun kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, maka akan didukung apalagi ini demi disiplin lalu lintas.

"Bisa menciptakan kenyamana berlalu lintas baik buat pengemudi maupun pengguna lain," kata Executive General Manager Toyota Astra Motor (TAM), Fransiscus Soerjopranoto, kepada Kompas.com, (17/9/2018).

Pria yang akrab disapa Soerjo itu melanjutkan, data yang akan diminta polisi itu pada dasarnya hanya digunakan sebagai identifikasi dan komunikasi antarsistem dari polisi dan pemilik kendaraan.

"Paling penting diharapkan sistem benar-benar siap sebelum diujicoba sehingga dapat berfungsi sebagai mana mestinya," kata Soerjo.

(BACA JUGA: Bawa Pulang Toyota Fortuner VRZ 2016, Mau Cash Atau Kredit Panjarnya Rp 17 Juta)