Apa Alasannya, Perempuan Penerobos Rombongan Presiden Kok Dilepas?

Indra Aditya - Kamis, 27 September 2018 | 16:30 WIB

Suzuki Ignis milik perempuan yang terobos konvoi Presiden Joko Widodo (Indra Aditya - )

Otomotifnet.com - Aksi perempuan ini tergolong nekat karena berani terobos rombongan Presiden Joko Widodo.

Tak hanya terobos rombongan Presiden Joko Widodo, pengendara mobil perempuan ini juga tabrak polisi.

Kejadian ini terjadi di ruas Tol Cimanggis Kilometer 18 arah Jakarta, Senin (24/9/2018).

Dilansir dari TribunJakarta.com, polisi telah memulangkan perempuan berinisial TMN (27).

(BACA JUGA: Pengendara Mobil Perempuan Nekat Terobos Rombongan Presiden, Sampai Harus Diamankan)

Menurut Kanit Laka Polres Metro Jakarta Timur AKP Agus, TMN tidak ditahan karena pelanggaran yang dilakukannya tergolong ringan.

Ia menjelaskan, perempuan tersebut melanggar Pasal 3 ayat 11 Jo Pasal 3 Ayat 10 karena lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan korban luka.

Memang setelah menerobos rombongan Presiden Joko Widodo, mobil perempuan ini sempat ditahan oleh petugas patwal yang sampai menabrak salah satu petugas.

Dalam video yang beredar perempuan yang mengendarai Suzuki Ignis ini mencoba kabur dan menabrak petugas patwal.

(BACA JUGA: Cinta Vespa, Perempuan Warga Negara Prancis Rela 'Terdampar' Di Indonesia Belasan Tahun)

"Pelanggarannya ringan, setelah 24 jam kami pulangkan, sudah pulang sejak kemarin sore," ucap Agus saat dikonfirmasi awak media, Rabu (26/9/2018).

"Dia mengendarai mobil kemudian menyerempet anggota hingga terluka," tambahnya.

Walaupun tidak ditahan, perempuan tersebut dikenakan wajib lapor.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terungkap Alasan Polisi Bebaskan Wanita Penerobos Konvoi Presiden Jokowi.