Penjelasan Asuransi Soal Mobil Dikendarai Orang Lain, Seperti Kecelakaan Kapolres Tulungagung

Indra Aditya - Jumat, 28 September 2018 | 18:10 WIB

Toyota Land Cruiser dinas Kapolres Tulungagung (Indra Aditya - )

Otomotifnet.com - Mobil dinas Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, mengalami kecelakaan hebat, Kamis (27/9/2018) malam.

Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi AG 908 RS, yang dikemudikan Bripda Tomi menabrak pembatas jalan.

Sebelumnya mobil diperkirakan melaju cukup kencang, sehingga Bripda Tomi mendadak tidak dapat mengendalikan kemudi SUV tersebut.

Kami berandai-andai, jika mobil tersebut kepemilikan surat-suratnya atas nama pribadi dan telah diasuransikan.

(BACA JUGA: Fakta-Fakta Kecelakaan Land Cruiser Kapolres, Kronologi Masih Simpang Siur)

Kira-kira bisa diklaim enggak ya asuransinya? Soalnya mobil kan enggak dibawa oleh si pemiliknya langsung.

Menurut Laurentius Iwan Pranoto, Marketing & Communication & PR Manager Garda Oto, ketika hendak mengklaim kerusakan kendaraan akibat kecelakaan ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.

“Salah satunya yaitu SIM pengemudi, siapa yang mengemudikan mobil tersebut?” katanya saat dihubungi (28/9/2018).

Ketika yang mengendarai mobil adalah orang lain alias bukan pemiliknya langsung, menurut Iwan hal tersebut sah saja dilakukan.

(BACA JUGA: Kronologi Land Cruiser Kapolres Hancur, Aneh, Tak Ada Bekas Benturan!)