Penjelasan Asuransi Soal Mobil Dikendarai Orang Lain, Seperti Kecelakaan Kapolres Tulungagung

Indra Aditya - Jumat, 28 September 2018 | 18:10 WIB

Toyota Land Cruiser dinas Kapolres Tulungagung (Indra Aditya - )

“Selama pengemudi tidak melanggar aturan lalu lintas, pertama harus punya SIM, kemudian tidak mengemudi dalam keadaan mabuk atau dalam pengaruh narkoba dan sebagainya,” terangnya.

“Kami akan mensurvey langsung mobilnya, jika layak secara administrasi, tetap tercover,” lanjut Iwan.

Lantas bagaimana jika mobil dipinjam, sementara yang punya tidak ikut dalam mobil tersebut?

“Kalau mobil dipinjam saudara atau teman, silakan saja, enggak ada masalah,” ujarnya.

(BACA JUGA: Pakai Kamera Drone, Polisi Olah TKP Land Cruiser Kapolres Yang Hancur)

Lain halnya jika mobil dipinjam untuk disewakan atau dipakai sebagai taksi online.

Iwan berujar, hal ini bisa saja menyalahi perjanjian yang sudah disepakati kedua belah pihak.

“Artinya mobil itu dipakai untuk kegiatan komersial, sesuai tidak dengan kesepakatan di perjanjian? Jika tidak, tentu tidak tercover,” jelasnya.

Nah sudah jelas kan Sob, untuk mengklaim asuransi salah satu syaratnya adalah SIM pengemudi.

Jadi kalau mobil kamu dipinjam, tentu enggak masalah, karena masih dicover.

Selama masih sesuai dengan perjanjian dengan pihak asuransi.