Otomotifnet.com – Dalam menegakkan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement ( ETLE), kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang digunakan dapat menangkap foto pelat nomor kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi.
"Jadi secara teknis CCTV ini dapat meng-capture foto pelat nomor kendaraan yang melaju hingga kecepatan 300 kilometer per jam," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/10/2018).
Tak hanya dapat menangkap objek yang melaju dengan kecepatan tinggi, lanjut Yusuf, CCTV yang didatangkan dari China ini juga dapat menangkap gambar pengendara sebelum, saat, dan sesudah melakukan pelanggaran lalu lintas.
(BACA JUGA: Siap Kuras Kantong Pelanggar, Tahun Depan Jakarta Bertabur CCTV Tilang Elektronik)
"Jadi kami menggunakan marka jalan sebagai sensor virtual dan traffic light sebagai trigger dalam sistem kami. Jadi pengendara yang melewati garis saat traffic light menyala merah akan otomatis terekam dan tertangkap gambarnya. Secara garis besar prosesnya begitu," ujar Yusuf.
Tak hanya gambar, ujar Yusuf, CCTV tersebut juga dapat mengirimkan video berdurasi 10 detik yang menunjukkan proses sebelum, saat, dan sesudah melakukan pelanggaran.
(BACA JUGA: Polisi Ungkap Dalih Pengemudi Captiva Pukul Anak ABG Di Tol Tak Terbukti, Berdasarkan Rekaman CCTV)
Hari Ini Video tersebut diunggah di website https://www. etle-pmj.info sebagai barang bukti pelanggaran hingga akhirnya diterbitkan tilang.
Tilang ETLE ini mulai diujicobakan Senin ini hingga 30 hari ke depan.
Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan uji coba untuk mengetahui akurasi tangkapan gambar dan video yang dihasilkan CCTV dalam sistem ETLE.
(BACA JUGA: Bocah SD Ditegur Speaker CCTV Karena Naik Motor, Reaksinya Bikin Gemes)
Dua buah CCTV telah terpasang di ruas Jalan Sudirman-Thamrin dan telah terkoneksi di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya sejak 24 September 2018.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan Ngebut hingga 300 Km/Jam, CCTV ETLE Tetap Bisa Foto Pelat",