Motor milik Suandi, kata Kapolres, dirampas di pinggir jalan di wilayah Kronjo.
“Para pelaku mencegat korban dan memaksa merampas motor korban," ungkap Kombes Sabilul Alif.
(BACA JUGA: Ketakutan Dikejar Debt Collector, Pria Ini Buang Honda Vario ke Kali)
Salah satu pelaku bahkan mencekik leher korban sehingga korban menyerahkan sepeda motornya.
"Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke kepolisian,” ujar polisi lulusan Akpol 1996 ini.
Kapolres mengatakan, persoalan kredit macet tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk merampas motor apalagi dengan kekerasan.
Hal itu, kata Kapolres, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
UU Jaminan Fidusia memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet.