Otomotifnet.com - Pihak Polda Metro Jaya telah memastikan bahwa sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik akan diberlakukan mulai 1 November 2018.
Namun demikian, untuk peniadaan sidang tilang konvensional masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, yang juga mengatakan bahwa saat ini proses penyerahan usulan tilang tanpa sidang masih berjalan.
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) telah menyerahkan usulan tersebut melalui Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).
(BACA JUGA: Jurus Ampuh, Bedakan Helm Asli Serat Karbon Dengan Hanya Motif Saja)
“Belum putus dari pihak MA, tetapi kita sudah serahkan usulan melalui Korlantas. Biar antarinstansi yang nanti mengurus, jadi dari Mabes Polri yang nanti mengirim ke MA,” ujar Kombes Yusuf, Selasa (16/10/2018).
Dia juga berharap dalam waktu dekat sudah ada jawaban dari pihak MA mengenai usulan tilang tanpa sidang.
Pasalnya dengan proses tilang tanpa sidang tersebut bisa memaksimalkan implementasi E-TLE yang akan sudah mulai diberlakukan pada November mendatang.
Kombes Yusuf juga mengatakan bahwa seharusnya dalam sistem tilang elektronik sudah tidak diperlukan lagi proses sidang.
(BACA JUGA: Dirangkul Korban Sampai Terseret, Motor Jambret Terjatuh)