Uang hasil pencurian itu, menurut Mebi, digunakan untuk merayakan ulang tahun anaknya.
“Sudah tiga kali masuk penjara, pertama mencuri tabung gas, kedua kasus sajam dan sekarang begal. Uangnya untuk rayakan ulang tahun anak,” ujarnya.
Kapolsek Kemuning Palembang, AKP Robert P Sihombing, menjelaskan tersangka Mebi ketika ditangkap berada di rumahnya, kawasan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang.
(BACA JUGA: Beratnya Jadi Valentino Rossi, Belum Yakin Yamaha Bangkit)
Petugas harus melumpuhkan Mebi dengan timah panas karena mencoba melarikan diri ketika ditangkap.
"Untuk rekan tersangka yang sudah diketahui identitasnya, masih dalam pengejaran petugas. Tersangka Mebi dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” kata AKP Robert P Sihombing.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru 10 Hari Keluar Penjara, Residivis Kembali Ditangkap Kasus Begal"