Residivis Kambuhan, Baru Bebas Sudah Masuk Lagi, Habis Begal Yamaha Mio

Parwata - Sabtu, 20 Oktober 2018 | 13:01 WIB

Mebi (25) tersangka kasus begal ketika berada di Polsek Kemuning Palembang. Dalam aksinya, Mebi menggunakan modus berpura-pura sebagai suporter.(KOMPAS.com/ Aji YK Putra) (Parwata - )

Otomotifnet.com - Seorang residivis bernama Mebi (25) baru 10 hari menghirup udara bebas usai keluar dari rutan.

Mebi kembali meringkuk di sel tahanan Polsek Kemuning Palembang usai ditangkap petugas.

Mebi diketahui telah melakukan aksi begal terhadap Muhammad Arif (16) di kawasan Jalan Sekip Madang Lorong Makmur Kecamatan Kemuning Palembang, Senin malam, (15/10/2018).

Mebi menjalankan dari aksi bersama rekannya inisial AN (DPO), tersangka Mebi merampas motor Yamaha Mio warna hitam dengan pelat nopol BG 6584 IJ milik korban.

(BACA JUGA: Valentino Rossi Alasan Apa Lagi, Kalah Telak Dari Zarco dan Vinales)

Dijelaskan Mebi, modus yang ia lakukan terhadap korban adalah berpura-pura menjadi suporter tim sepakbola.

Ketika ketakutan, Mebi pun langsung menodongkan pisau hingga akhirnya korban menyerahkan motor kesayangannya itu.

“Saya tanya dulu, suporter atau bukan, jadi dikira saya suporter, dia takut langsung saya todongkan pisau,” kata Mebi saat di Polsek Kemuning, Jumat (19/10/2018).

(BACA JUGA: Cornering Mahal Nih, Ini Gaya Marc Marquez Rebah Di Pegunungan Jepang)

Uang hasil pencurian itu, menurut Mebi, digunakan untuk merayakan ulang tahun anaknya.

“Sudah tiga kali masuk penjara, pertama mencuri tabung gas, kedua kasus sajam dan sekarang begal. Uangnya untuk rayakan ulang tahun anak,” ujarnya.

Kapolsek Kemuning Palembang, AKP Robert P Sihombing, menjelaskan tersangka Mebi ketika ditangkap berada di rumahnya, kawasan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang.

(BACA JUGA: Beratnya Jadi Valentino Rossi, Belum Yakin Yamaha Bangkit)

Petugas harus melumpuhkan Mebi dengan timah panas karena mencoba melarikan diri ketika ditangkap.

"Untuk rekan tersangka yang sudah diketahui identitasnya, masih dalam pengejaran petugas. Tersangka Mebi dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” kata AKP Robert P Sihombing.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru 10 Hari Keluar Penjara, Residivis Kembali Ditangkap Kasus Begal"