Bingung Bukan Alasan, Nih Dia 7 Hal Penting Soal Tilang Elektronik

Joni Lono Mulia - Kamis, 1 November 2018 | 10:50 WIB

Ilustrasi. Pusat Pemantau CCTV E-TLE (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Terhitung hari ini, Kamis (1/11/2018) sudah diberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) di kawasan MH Thamrin dan Jl Sudirman, Jakarta.

Hal tersebut sebagaimana dengan rencana polda Metro Jaya serta disusul dengan selesainya masa uji coba serta sosialisasi pada bulan Oktober lalu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, mengatakan sistem itu mengandalkan kamera CCTV berteknologi canggih yang akan memantau pelanggaran lalu lintas.

CCTV tersebut akan langsung mengirimkan rekaman gambar atau video pelanggaran ke back office milik Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Jika pengendara terbukti melanggar lalu lintas, nantinya polisi akan menerbitkan surat tilang yang kemudian dikirim ke alamat yang bersangkutan.

Untuk pembayan denda tilang bisa dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk kepolisian.

Bagi pelanggar yang coba-coba nekat ataupun beralasaan macam-macam bila kena tilang elektronik.

Biar lebih paham lagi, inilah 7 informasi penting tentang penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE).

(BACA JUGA: Bikin Kaget, Segini Harga Resmi Honda Forza 250)