Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Suharto, menjelaskan berdasarkan temuan di lapangan apabila ada pengendara baik motor standar maupun moge jika melanggar pasti dilakukan penilangan sesuai prosedur.
"Pengendara moge juga kami berhentikan dan dilakukan pemeriksaan. Kalau pengendara moge yang ditilang dan sempat akan kabur mungkin panik, tapi faktanya mereka langsung berhenti," ujar AKP Suharto di Jalan Cilember, Kota Cimahi, (31/10/2018).
(BACA JUGA: Motor Gede Diprediksi Bakal Makin Banyak, Sayang Syaratnya Susah)
Setelah diberhentikan, lanjutnya, pihaknya langsung menanyakan kekurangan dari moge tersebut dan pengendaranya mengakui, motor yang dikendarainya itu tidak dilengkapi dengan surat-suratnya.
"Untuk itu kami amankan untuk sementara, apabila pemiliknya sudah bisa menunjukkan surat-suratnya kami pasti akan berikan kembali," kata AKP Suharto.