Otomotifnet.com - Razia polisi memberhentikan belasan moge atau motor gede dengan pelat nomor luar kota.
Pengendara motor gede (moge) itu diberhentikan saat anggota Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi menggelar Operasi Zebra Lodaya 2018 di Jalan Cilember, Kota Cimahi, Rabu (31/10/2018).
Berdasarkan informasi, rombongan moge tersebut melaju dari arah Kota Bandung dengan kecepatan tinggi dan knalpotnya terdengar sangat bising.
Saat tiba di lokasi operasi, polisi langsung memeriksa satu per satu kelengkapan para pengendara moge tersebut.
(BACA JUGA: Bingung Bukan Alasan, Nih Dia 7 Hal Penting Soal Tilang Elektronik)
Aneka macam moge yang dikendarai, seperti Harley-Davidson, BMW, Ducati dan Kawasaki Ninja.
Pihak kepolisian kemudian langsung memeriksa kelengkapan surat-surat moge tersebut.
Dari belasan pengendara moge itu, satu di antaranya dilakukan penindakan tilang dan motornya langsung diamankan ke Mapolres Cimahi lantaran tidak bisa menunjukkan surat-suratnya.
Pengendaranya pun bahkan sempat protes terhadap tindakan polisi tersebut dan sempat akan melarikan diri.
(BACA JUGA: Bikin Kaget, Segini Harga Resmi Honda Forza 250)
Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Suharto, menjelaskan berdasarkan temuan di lapangan apabila ada pengendara baik motor standar maupun moge jika melanggar pasti dilakukan penilangan sesuai prosedur.
"Pengendara moge juga kami berhentikan dan dilakukan pemeriksaan. Kalau pengendara moge yang ditilang dan sempat akan kabur mungkin panik, tapi faktanya mereka langsung berhenti," ujar AKP Suharto di Jalan Cilember, Kota Cimahi, (31/10/2018).
(BACA JUGA: Motor Gede Diprediksi Bakal Makin Banyak, Sayang Syaratnya Susah)
Setelah diberhentikan, lanjutnya, pihaknya langsung menanyakan kekurangan dari moge tersebut dan pengendaranya mengakui, motor yang dikendarainya itu tidak dilengkapi dengan surat-suratnya.
"Untuk itu kami amankan untuk sementara, apabila pemiliknya sudah bisa menunjukkan surat-suratnya kami pasti akan berikan kembali," kata AKP Suharto.