Otomotifnet.com - Apakah Anda sudah tahu, kalau kebijakan ganjil genap ada pengecualiannya?
Nah, aturan ganjil genap memang ada pengecualiannya untuk mobil yang memenuhi syarat.
Lantas apa syaratnya?
Sesuai peraturan Gubernur nomor 106 tahun 2018 tentang pembatasan lalu Lintas dengan sistem ganjil - genap Pasal 4 huruf K, tentang 'kendaraan yang membawa masyarakat Disabilitas'.
Ada pengecualian buat mobil yang membawa penyandang disabilitas.
Akan ada stiker dari Dinas Perhubungan yang wajib ditempel di mobil yang membawa disbilitas.
(BACA JUGA: Pria Yang Pernah Setting Helm Dovizioso Ungkap Poin-Poin Pengecekan Helm Balap)
Untuk mendapatkan stiker itu, pemohon harus membuat surat pengajuan yang ditujukan ke Dinas Perhubungan Bidang Lalu Lintas.
Setelah disetujui oleh petugas, akan dilakukan survey ke pemohon untuk melakukan check dan verifikasi.