Aturan Gubernur, Mobil Berstiker Ini Bebas Ganjil Genap

Parwata - Senin, 5 November 2018 | 18:00 WIB

Ilustrasi penerapan ganjil genap (Parwata - )

Kalau sudah sesuai syarat, maka mobil akan ditempeli stiker khusus.

Meski begitu, stiker ini bukan menjadi mutlak bahwa mobil bebas ganjil genap ya.

(BACA JUGA: Valentino Rossi Sedih Campur Senang, Soal Crash Di Tikungan Pertama)

Instagram/ @dishubdkijakarta
Pemasangan stiker pengecualian oleh petugas Dishub

Petugas berhak melakukan pengecekan apakah mobil tengah membawa penyandang disabilitas atau tidak.

Kalau kendaraan berstiker kedapatan tidak sedang membawa disabilitas, maka akan tetap dinyatakan melanggar.

Sebaliknya, kalau ada mobil belum berstiker tapi sedang membawa disabilitas hal itu termasuk dalam pengecualian kebijakan.