Aturan Gubernur, Mobil Berstiker Ini Bebas Ganjil Genap

Parwata - Senin, 5 November 2018 | 18:00 WIB

Ilustrasi penerapan ganjil genap (Parwata - )

Otomotifnet.com - Apakah Anda sudah tahu, kalau kebijakan ganjil genap ada pengecualiannya?

Nah, aturan ganjil genap memang ada pengecualiannya untuk mobil yang memenuhi syarat.

Lantas apa syaratnya?

Sesuai peraturan Gubernur nomor 106 tahun 2018 tentang pembatasan lalu Lintas dengan sistem ganjil - genap Pasal 4 huruf K, tentang 'kendaraan yang membawa masyarakat Disabilitas'.

Ada pengecualian buat mobil yang membawa penyandang disabilitas.

Akan ada stiker dari Dinas Perhubungan yang wajib ditempel di mobil yang membawa disbilitas.

(BACA JUGA: Pria Yang Pernah Setting Helm Dovizioso Ungkap Poin-Poin Pengecekan Helm Balap)

Untuk mendapatkan stiker itu, pemohon harus membuat surat pengajuan yang ditujukan ke Dinas Perhubungan Bidang Lalu Lintas.

Setelah disetujui oleh petugas, akan dilakukan survey ke pemohon untuk melakukan check dan verifikasi.

Instagram/ @dishubdkijakarta
Stiker pengecualian kebijakan ganjil genap

Kalau sudah sesuai syarat, maka mobil akan ditempeli stiker khusus.

Meski begitu, stiker ini bukan menjadi mutlak bahwa mobil bebas ganjil genap ya.

(BACA JUGA: Valentino Rossi Sedih Campur Senang, Soal Crash Di Tikungan Pertama)

Instagram/ @dishubdkijakarta
Pemasangan stiker pengecualian oleh petugas Dishub

Petugas berhak melakukan pengecekan apakah mobil tengah membawa penyandang disabilitas atau tidak.

Kalau kendaraan berstiker kedapatan tidak sedang membawa disabilitas, maka akan tetap dinyatakan melanggar.

Sebaliknya, kalau ada mobil belum berstiker tapi sedang membawa disabilitas hal itu termasuk dalam pengecualian kebijakan.