Otomotifnet.com - Ada kabar yang wajib diperhatikan bagi semua pengendara motor dan mobil untuk tidak parkir sembarangan di kota Bandung.
Pasalnya, pemerintah Kota Bandung mulai serius menangani masalah parkir sembarangan dengan ancaman cabut pentil bagi para pelanggar.
Selain itu Dinas Perhubungan Kota Bandung mengeluarkan surat edaran terkait penindakan terhadap pelanggaran parkir di Kota Bandung sejak 29 Oktober 2018.
Sebagaimana dijelaskan Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, mengatkan bahwa kebijakan cabut pentil ini tertuang dalam aturan resmi.
"Kebijakan untuk cabut pentil ada di Keputusan Wali Kota Nomor 551/kep/1282-dishub/2018 pada tanggal 9 Oktober 2018," ujar Asep, Senin (5/11/2018).
(BACA JUGA: Wuih! Inilah Penampakan Kawasaki Z250 Terbaru)
Aturan cabut pentil ini disebutkan juga dalam Kepwal Bandung Nomor 551/1281-dishub/2018 tentang Pembentukan Tim Penegakan Hukum di Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi pada poin (i).
Adapun bunyinya, yakni "Tim Penegakan Hukum di Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi mempunyai tugas melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran parkir melalui penguncian roda (gembok ban), penggembosan ban (cabut pentil), penempelan stiker dan/atau pemindahan kendaraan (penderekan)".
Manurut Asep, aturan ini diberlakukan karena mengingat banyaknya kendaraan yang melakukan parkir sembarangan di Kota Bandung.
"Banyak kendaraan yang parkir liar, diluar Kepwal tentang parkir," ujar Asep.
Asep juga mengungkapkan, wilayah-wilayah yang dianggap rawan parkir sembarangan seperti di Jalan Pasteur, Jalan Diponegoro, Jalan Pasar Baru, Jalan Asia Africa, Jalan Supratman, Jalan Katamso, dan Jalan Suci.
(BACA JUGA: Tumbal Tol Sumo, Setelah Kijang Innova, Giliran Isuzu Elf Terguling)