Otomotifnet.com - Mobil sembarangan parkir di lingkungan rumah hingga bikin kemacetan, gak perlu repot lapor RT atau RW cukup kontak layanan aplikasi di Suku Dinas Perhubungan(Sudinhub) Jakarta Timur.
Via aplikasi dengan nama Sistem Informasi Pelaporan Parkir Liar Berbasis Aplikasi (Siparlibasi) dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan adanya gangguan parkir liar di area pemukiman warga.
Sebagaimana dijelaskan Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Timur, Slamet Dahlan, mengatakan hal ini dilakukan sekaligus untuk menegakkan Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi, yakni kewajiban pemilik mobil untuk memiliki garasi.
(BACA JUGA: Honda Freed Sengaja Ditukar Civic FD1, Ternyata Ini Maunya)
"Sudah banyak warga yang terganggu adanya parkir sembarangan atau liar karena tidak memiliki garasi. Melalui Siparlibasi ini mereka bisa langsung melapor yang akan diterima langsung oleh petugas, jadi mereka tidak perlu mengadu ke RT atau kekelurahan lagi," ucap Slamet Dahlan dikonfirmasi Kompas.com, (8/9/2018).
Slamet Dahlan menjelaskan bila sebenarnya sudah banyak keluhan mengenai parkir liar di pemukiman yang ada di Jakarta Timur.
Ada beberapa rumah yang memiliki mobil lebih dari satu, tapi karena garasinya tidak bisa menampung, jadi mobilnya diparkir di depan rumah yang notabenya merupakan jalan umum untuk lintasan warga.
(BACA JUGA: Pengakuan Valentino Rossi Start Di Barisan 3 Di MotoGP San Marino)
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR