Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sikat Mobil yang Parkir Liar di Pinggir Jalan, Dishub DKI Jakarta Libatkan Aparat Setempat

MAS - Jumat, 15 September 2017 | 20:08 WIB

JAKARTA - Demi menindak para pemilik mobil yang memarkirkan kendaraannya sembarangan di jalan pemukiman, Pemerintah DKI Jakarta siap berkoordinasi dengan aparat setempat.

"Ke depan penindakan terhadap pelaku pelanggaran akan melibatkan Lurah, RT dan RW setempat jika kasus ini terjadi di kawasan pemukiman warga," terang Sigit Wijatmoko, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kepada OTOMOTIFNET.COM di Jakarta, Jum'at (15/9).

Sigit juga menjamin setiap laporan yang masuk akan diproses oleh lembaganya. "Pokoknya setiap ada laporan warga yang merasa keberatan adanya mobil di daerahnya, akan segera kami tindak tegas. Penindakan saat ini dilakukan terhadap pelanggaran parkir tidak pada tempat yang diizinkan," tambah Sigit.

Penindakan tidak hanya dilakukan di wilayah pemukiman, tapi juga di lokasi-lokasi publik yang biasanya kerap diganggu kendaraan-kendaraan yang parkir. Misal di trotoar maupun jalan raya yang punya tanda larangan parkir.

Sebagai informasi, Dishub DKI Jakarta mulai mempertegas kembali Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, yang salah satunya adalah penertiban terhadap mobil yang tak berada di garasi. Peraturan tersebut akan efektif dilakukan pada Oktober nanti.(Otomotifnet.com)

Editor : Luthfi Anshori

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa