JAKARTA - Demi menindak para pemilik mobil yang memarkirkan kendaraannya sembarangan di jalan pemukiman, Pemerintah DKI Jakarta siap berkoordinasi dengan aparat setempat.
"Ke depan penindakan terhadap pelaku pelanggaran akan melibatkan Lurah, RT dan RW setempat jika kasus ini terjadi di kawasan pemukiman warga," terang Sigit Wijatmoko, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kepada OTOMOTIFNET.COM di Jakarta, Jum'at (15/9).
Sigit juga menjamin setiap laporan yang masuk akan diproses oleh lembaganya. "Pokoknya setiap ada laporan warga yang merasa keberatan adanya mobil di daerahnya, akan segera kami tindak tegas. Penindakan saat ini dilakukan terhadap pelanggaran parkir tidak pada tempat yang diizinkan," tambah Sigit.
Penindakan tidak hanya dilakukan di wilayah pemukiman, tapi juga di lokasi-lokasi publik yang biasanya kerap diganggu kendaraan-kendaraan yang parkir. Misal di trotoar maupun jalan raya yang punya tanda larangan parkir.
Sebagai informasi, Dishub DKI Jakarta mulai mempertegas kembali Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, yang salah satunya adalah penertiban terhadap mobil yang tak berada di garasi. Peraturan tersebut akan efektif dilakukan pada Oktober nanti.(Otomotifnet.com)
Editor | : | Luthfi Anshori |
KOMENTAR