Terdakwa Iwan Adranacus memasuki ruang sidang Kusumah Atmadja PN Solo sekitar pukul 10:15 WIB.
Dalam persidangan ini dibacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
(BACA JUGA: Waspadalah, Parkir Sembarangan Di Bandung, Pentil Bisa Melayang)
Pembacaan dakwaan dilakukan oleh JPU Satriawan Sulaksono dan tim di hadapan kuasa hukum Iwan, Joko Haryadi dan tim.
Turut hadir juga dalam ruang sidang puluhan orang terdiri dari keluarga korban, warga, hingga awak media.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul 'Terdakwa Kasus Mercy Vs Honda Beat Disambut Ayah Korban di Ruang Sidang, Minta Maaf saat Dipeluk"