Kena Tilang Elektronik Tapi Bukan Pemilik Kendaraan, Nih Prosedurnya

Parwata - Kamis, 8 November 2018 | 14:40 WIB

Pelanggar daerah juga terkena tilang ETLE (Parwata - )

Pelanggar yang kena tilang elektronik sendiri diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi tersebut.

Selanjutnya, jika pelanggar mengakui bahwa benar melakukan pelanggaran melalui konfirmasi, polisi akan mengirimkan surat.

(BACA JUGA: Motor Listrik Gesits Siap Diproduksi, Panel Instrumen Fiturnya Keren)

Disana akan ada kode pembayaran virtual melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang nantinya digunakan untuk melakukan pembayaran denda tilang dan tidak akan mengikuti sidang.

"Pokonya harus mampu memberikan konfirmasi," tegasnya.

"Untuk itu saya menghimbau agar para pengendara agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang sudah berlaku," sambungnya.