Otomotifnet.com - Seorang warga Dusun Karanganyar, Desa Langkapsari, Kecamatan Banjaranyar, Ciamis, HN (27), terpaksa berurusan dengan kepolisian.
Gara-gara HN lewat akun Facebook mengata-ngatai polisi dengan bahasa kasar.
Motifnya dia melakukan hal itu gara-gara kesal ditilang oleh polisi hari Kamis (1/11/2018).
HN ditilang anggota Polres Ciamis yang tengah menggelar razia Operasi Zebra di wilayah Banjarsari Kamis (1/11/2018) karena tidak memakai helm, tidak bawa SIM/STNK dan kondisi motornya terondol; tanpa bodi, tanpa pelat nomor dan sepatbor.
Setelah ditilang, HN diam-diam mengambil foto polisi yang tengah melaksanakan Operasi Zebra di Banjarsari tersebut.
Kesal dirinya kena tilang, HN siang harinya nekad meng-upload foto polisi yang sedang razia lalu lintas tersebut di akun Facebook-nya.
(BACA JUGA: Keburu Heboh, Bukan Esemka Yang Mau Meluncur, Tapi Mobil Ini)
Tak hanya mengunggah foto, dia juga menambahi dengan kata-kata kasar terhadap polisi.
Akun Facebook HN yang berisi kata-kata kasar terhadap institusi polisi tersebut terjaring oleh jajaran Polres Ciamis yang tengah melakukan patroli cyber.
Malam itu juga HN dijemput petugas untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, yang didampingi Kasat Reskirim AKP, Hendra Vermanto dan Paur Humas Polres Ciamis, Iptu Hj Iis Yeni, mengatakan, langkah polisi menilang HN sudah sesuai prosedur di Mapolres Ciamis, (5/11/2018).
Tersangka mengendarai sepeda motor tanpa SIM/STNK, tak menggunakan helm, dan kondisi sepeda motornya terondol (tanpa bodi, sepatbor, dan tanpa pelat nomor).
(BACA JUGA: Gas Meledak, Daihatsu Espass Hancur Di Bekasi)