Sudah Dapat Nomor Resmi, Motor Listrik Gesits Sekarang Legal

Ignatius Ferdian - Jumat, 30 November 2018 | 12:30 WIB

Presiden jajal Motor Listrik Gesits di Istana (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Motor Gesits akhirnya mendapatkan Kode Perusahaan dan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dari Kementrian Perindustrian.

Hal ini diartikan motor listrik ciptaan ITS tersebut sudah resmi menjadi motor listrik nasional.

Kode perusahaan dan NIK ini diberikan oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elekronika (Dirjen Ilmate), Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Menurut Dirjen Ilmate Kemenperin, Harjanto, Gesits menjadi industri kendaraan bermotor listrik pertama di Indonesia yang menerima kode perusahaan dan NIK dari Kemenperin.

(BACA JUGA: Isi Ulang Baterai Gesits Bakal Kayak Tukar Gas Melon dan Air Galon)

"Ya benar sekali, hal ini untuk mendukung pengembangan kendaraan listrik roda dua dan merupakan yang pertama," kata Harjanto di Jakarta, Jumat (30/11/2018).

Untuk diketahui, kode perusahaan dan NIK yang dikeluarkan Kemenperin menjadi dasar bagi Gesits untuk diakui sebagai kendaraan hasil rakitan dalam negeri.

"Dengan kode tersebut Gesits resmi jadi produsen otomotif," bebernya.

Melalui dokumen ini, motor listrik karya anak bangsa ini bisa menjalani pengujian tipe sebagai langkah untuk diakui sebagai kendaraan legal di jalan raya.

(BACA JUGA: Gesits Dijual Kisaran Rp 22-23 Juta, NMAX Dan PCX 150 Bisa Lewat)

Gesits yang merupakan singkatan dari Garansindo Electric Scooter dan ITS ini, kini sudah capai fase persiapan produksi dan menggandeng beberapa perusahaan lokal khususnya BUMN.

Beda dengan skutik listrik lainnya yang dinamo motor listriknya langsung berada di teromol roda belakang, di Gesits diletakkan di tengah seperti motor Zero.