Penyandang Disabilitas Boleh Pakai Motor, Tapi Harus Punya SIM Ini

Irsyaad Wijaya - Selasa, 4 Desember 2018 | 14:30 WIB

Ilustrasi Uji SIM untuk disabilitas (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Ternyata Surat Izin Mengemudi (SIM) terbagi dari golongan A sampai SIM D.

Soal SIM D apakah pernah dengar, untuk siapa ya?

Nah, SIM D sendiri ternyata khusus untuk penyandang disabilitas yang masih mampu mengendarai motor.

Landasan hukumnya diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(BACA JUGA: Serius Garap Mobil Ramah Disabilitas, Suzuki Pelajari Tipe Yang Lain)

SIM D memang sengaja dibuat untuk para pengendara yang memiliki keterbatasan.

Lantas sama enggak ya prosedur pembuatannya?

Menanggapi hal ini, Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri memberikan penjelasan.

"Prosedurnya sama seperti SIM lainnya, bedanya kendaraan yang digunakan adalah kendaraan khusus penyandang disabilitas," tutur Kompol Fahri di Jakarta, Selasa (4/12/2018).

(BACA JUGA: Biar Nggak Salah Paham, Ini Alasan SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup)