Penyandang Disabilitas Boleh Pakai Motor, Tapi Harus Punya SIM Ini

Irsyaad Wijaya - Selasa, 4 Desember 2018 | 14:30 WIB

Ilustrasi Uji SIM untuk disabilitas (Irsyaad Wijaya - )

Pemohon SIM D juga harus melalui ujian teori dan dua ujian praktik, yaitu pertama di lapangan ujian dan kedua di jalan raya.

Namun, lanjut Fahri, jika pengendara tersebut sudah memiliki SIM lain tak jadi masalah.

Asalkan pengendara tersebut dapat dipastikan mampu berkendara dengan aman.

"Selama penyandang disabilitas bisa mengemudi ranmor yang bukan kategori kendaraan khusus penyandang disabilitas, maka diperbolehkan," paparnya.

(BACA JUGA: SIM Mati, Otomatis Ujian Praktik Lagi, Perpanjangan Gak Perlu)

Untuk itu, ia berpesan keselamatan berkendara merupakan hak bersama, termasuk penyandang disabilitas.

Begitu juga dengan kelengkapan surat-surat berkendara.

Maka itu, perlu motivasi agar penyandang disabilitas membuat SIM.