Detik-Detik Honda Tiger Terjatuh Keras, Hajar Matik Kecil Lawan Arah

Ignatius Ferdian - Rabu, 5 Desember 2018 | 10:30 WIB

Detik-detik Honda Tiger menabrak Honda BeAT karena melewati marka jalan (Ignatius Ferdian - )

Pecahan bodi kedua motor tampak berserakan di jalan.

Bagaimana kelanjutan keduanya?

Disebutkan, pada akhirnya berdasar kesepakatan, insiden ini berhasil diselesaikan secara kekeluargaan antara dua pemotor tersebut.

Nah, bagi kita, menarik untuk melihat kembali apa saja fungsi marka jalan

Jangan lupa, ada denda bagi pelanggarnya.

Hal tersebut ada di Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan.

Untuk khasus yang seperti ini kita menengok aturan di pasal 17.

Marka Membujur berupa garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berfungsi sebagai: a. larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut; dan b. pembatas dan pembagi jalur.

Dan untuk dedanya, Sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Jadi untuk para pengguna jalan raya diharapkan untuk bisa menaati peraturan yang dibuat supaya tidak membuat orang lain jadi korban kelalaian diri sendiri.