Pemerintah Bisa Dituntut, Jalan Rusak Tak Jua Ada Pembenahan

Senin, 10 Desember 2018 | 11:00 WIB

Ilustrasi jalan rusak

Otomotifnet.com - Masuk musim penghujan, jumlah ruas jalan yang rusak biasanya bertambah.

Tak jarang kondisi jalan yang rusak ini menyebabkan kecelakaan, bahkan sampai jatuh korban jiwa.

Merasa jalan tersebut dibiarkan dan tidak ada tanggung jawab memperbaiki, warga bisa menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan.

Djoko Setijowarno, selaku pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang mengungkapkan, masyarakat ada peluang untuk menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan.

Sebab jelas ada dalam peraturan.

(BACA JUGA: Enggak Tahan Liat Jalan Rusak Menahun, Artis Cita Citata Bikin Surat Terbuka Buat Pemkot Bekasi)

"Pasal 273 ini dimaksud oleh UU adalah untuk memberikan pelajaran kepada pemerintah agar bertanggung jawab atas kualitas sarana prasarana jalan, untuk lalu lintas masyarakat yang baik dan tahan lama serta aman penggunaannya," ujar Djoko, Minggu (9/12).

"Pemerintah daerah maupun Pemerintah pusat bisa dikenakan sanksi jika membiarkan jalan rusak, sehingga mengakibatkan jatuh korban akibat kecelakaan," lanjutnya.

Djoko menambahkan, ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang mengabaikan terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya, sebagaimana disebutkan pada pasal 273.

"Dalam pasal 273 ayat 1 disebutkan jika mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," jelas Djoko.

(BACA JUGA: Bila Celaka Karena Jalan Rusak, Ada Pasal Untuk Minta Ganti Rugi)