Sudah Damai, Dua Pengendara Motor Serempetan Tetap Dibawa Ke Meja Hijau

Irsyaad Wijaya - Jumat, 14 Desember 2018 | 12:30 WIB

Ilustrasi kecelakaan motor(gas2.org) (Irsyaad Wijaya - )

Pada sidang terakhir, Rabu (12/12/2018), pledoi dibacakan oleh pengacara. 

Ternyata pada akhir sidang, hakim menjatuhkan vonis kepada Mulyadi.

“Soal banding keluarga masih pikir-pikir. Kalau keluarga meminta untuk banding atas vonis hakim kami siap,” jelas Slamet.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Mulyadi Buruh Pembuat Tahu di Kudus Dipenjara karena Kasus Serempetan Motor