Sudah Damai, Dua Pengendara Motor Serempetan Tetap Dibawa Ke Meja Hijau

Irsyaad Wijaya - Jumat, 14 Desember 2018 | 12:30 WIB

Ilustrasi kecelakaan motor(gas2.org) (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Seorang pemotor divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta dari kasus senggolan motor.

Pemotor bernama Mulyadi asal Kudus, Jawa Tengah terlibat kecelakaan lalu lintas yakni bersenggolan motor dengan Sulasih.

Mulyadi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus pada Rabu (12/12/2018) kemarin.

Saat itu, Mulyadi hendak berangkat kerja.

(Baca Juga : Detik-Detik Anak Muda Ngebut dan Jatuh, Nendang Motor Sendiri dan Ngomel Sama Orang Yang Serempetan Dengannya)

Begitu juga Sulasih, hendak berangkat kerja sebagai buruh swasta.

Saat di Jl Sosrokartono, tepatnya depan sebuah minimarket, Mulyadi yang memakai motor pun menyeberang.

Singkat cerita terjadilah serempetan dengan Sulasih yang sama-sama memakai motor.

“Baik Mulyadi maupun Sulasih sudah saling memaafkan. Sulasih sempat dirawat di RS Mardi Rahayu selama tujuh hari,” kata Slamet Riyadi, pengacara yang berbaik hati membantu Mulyadi.

(Baca Juga : Bikin Syok! Emak-emak Diserempet Ghost Rider, Datang Tak Terduga)