Otomotifnet.com - Kecelakaan maut melibatkan satu unit motor patwal kepolisian terjadi saat tengah mengawal konvoi Pajero Sport di ruas Jalan Raya Mergosono, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kecelakaan bermula saat iring - iringan konvoi melintas dari selatan menuju Utara sekira pukul 14.45 WIB, Minggu (16/12/2018).
Nah, kira-kira bagaimana aturan penggunaan pengawalan?
Untuk hal ini, sudah ada aturannya UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturannya tercantum di Pasal 134 dan pasal 135, berikut isinya:
(Baca Juga : Moge Patwal Jatuh Dan Tertabrak Pajero Sport, Polisi Tewas)
Pasal 134
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Baca Juga : Kronologi Tewasnya Patwal di Malang, Polisi Tepis Kabar Ditabrak Mobil)