Pasal 135
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Menurut Kasi Patroli Jalan Raya (PJR) Korlantas Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Suhartono mengaku bahwa siapa saja bisa dikawal asalkan ada surat.
(Baca Juga : Siapa Yang Salah Nih? Mobil Patwal Ringsek Ditabrak Mobil Sipil)
"Yang jelas kalau ada masyarakat yang ingin mendapatkan pengawalan harus lapor terlebih dahulu atau mengirim surat untuk permintaan pengawalan," kata AKBP Dedy di Jakarta, Senin (17/12/2018).
Melihat insiden tersebut, Dedy mengimbau agar para anggota kepolisian khususnya PJR untuk selalu perhatikan SOP yang berlaku.
"Kalau kecelakaan kami tentu tidak menginginkan, itukan karena ada faktor, kenapa bisa terjadi kecelakaan"
"Mungkin pada saat bertugas ada pengereman mendadak menghindari lubang sehingga kurang antisipasi," tutupnya.