Ini Kata Polisi Tentang 7 Pengguna Jalan Yang Boleh Dikawal Voorijder

Ignatius Ferdian - Senin, 17 Desember 2018 | 17:10 WIB

Motor Patwal rusak parah ditabrak Pajero di Mojokerto (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Kecelakaan maut melibatkan satu unit motor patwal kepolisian terjadi saat tengah mengawal konvoi Pajero Sport di ruas Jalan Raya Mergosono, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kecelakaan bermula saat iring - iringan konvoi melintas dari selatan menuju Utara sekira pukul 14.45 WIB, Minggu (16/12/2018).

Nah, kira-kira bagaimana aturan penggunaan pengawalan?

Untuk hal ini, sudah ada aturannya UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturannya tercantum di Pasal 134 dan pasal 135, berikut isinya:

(Baca Juga : Moge Patwal Jatuh Dan Tertabrak Pajero Sport, Polisi Tewas)

Pasal 134

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(Baca Juga : Kronologi Tewasnya Patwal di Malang, Polisi Tepis Kabar Ditabrak Mobil)

Pasal 135

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Menurut Kasi Patroli Jalan Raya (PJR) Korlantas Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Suhartono mengaku bahwa siapa saja bisa dikawal asalkan ada surat.

(Baca Juga : Siapa Yang Salah Nih? Mobil Patwal Ringsek Ditabrak Mobil Sipil)

"Yang jelas kalau ada masyarakat yang ingin mendapatkan pengawalan harus lapor terlebih dahulu atau mengirim surat untuk permintaan pengawalan," kata AKBP Dedy di Jakarta, Senin (17/12/2018).

Melihat insiden tersebut, Dedy mengimbau agar para anggota kepolisian khususnya PJR untuk selalu perhatikan SOP yang berlaku.

"Kalau kecelakaan kami tentu tidak menginginkan, itukan karena ada faktor, kenapa bisa terjadi kecelakaan"

"Mungkin pada saat bertugas ada pengereman mendadak menghindari lubang sehingga kurang antisipasi," tutupnya.