Otomotifnet.com - Sering lihat pastinya mobil pakai lampu hazard dalam kondisi sedang hujan deras.
Dalam situasi tersebut, biasanya lampu hazard dinyalakan supaya pengendara lain berhati-hati karena pandangan yang terbatas karena hujan lebat.
Terlebih Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberi peringatan adanya potensi cuaca ekstrem di wilayah Jabodetabek pada akhir Desember 2022 hingga awal 2023.
Namun menurut Instruktur Safety Riding & Driving Global Defensive Driving Consulting (GDDC), Andry Berlianto, kebiasaan menyalakan lampu hazard saat kendaraan dalam kondisi melaju tak dibenarkan.
"Saat pandangan terbatas, misal karena hujan lebat atau angin, segera kurangi kecepatan dan tidak menyalakan lampu hazard karena akan membingungkan pengendara lain," ujar Andry (28/12/2022).
"Menyalakan lampu utama kendaraan sudah lebih dari cukup sebagai tanda untuk pengendara lain, jaga jarak aman lima sampai delapan detik dalam situasi pandangan terbatas," sambungnya.
Andry menjelaskan, penggunaan lampu hazard sejatinya sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1.
Aturan tersebut berisi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.
Adapun keadaan darurat yang dimaksud antara lain, mobil mogok, pecah ban, gangguan seperti kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, dan lainnya yang mengharuskan pengendara menepikan kendaraan di pinggir jalan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR