Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pakai Hazard Saat Hujan Deras Bahaya, Bikin Bingung Pengendara Lain

Ferdian - Sabtu, 31 Desember 2022 | 12:30 WIB
Ilustrasi menyalakan lampu hazard saat melakukan pengereman mendadak di tol
Dok OTOMOTIF
Ilustrasi menyalakan lampu hazard saat melakukan pengereman mendadak di tol

Otomotifnet.com - Sering lihat pastinya mobil pakai lampu hazard dalam kondisi sedang hujan deras.

Dalam situasi tersebut, biasanya lampu hazard dinyalakan supaya pengendara lain berhati-hati karena pandangan yang terbatas karena hujan lebat.

Terlebih Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberi peringatan adanya potensi cuaca ekstrem di wilayah Jabodetabek pada akhir Desember 2022 hingga awal 2023.

Namun menurut Instruktur Safety Riding & Driving Global Defensive Driving Consulting (GDDC), Andry Berlianto, kebiasaan menyalakan lampu hazard saat kendaraan dalam kondisi melaju tak dibenarkan.

"Saat pandangan terbatas, misal karena hujan lebat atau angin, segera kurangi kecepatan dan tidak menyalakan lampu hazard karena akan membingungkan pengendara lain," ujar Andry (28/12/2022).

"Menyalakan lampu utama kendaraan sudah lebih dari cukup sebagai tanda untuk pengendara lain, jaga jarak aman lima sampai delapan detik dalam situasi pandangan terbatas," sambungnya.

Andry menjelaskan, penggunaan lampu hazard sejatinya sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1.

Ilustrasi Tombol Hazard Mobil
www.autoexpress.co.uk
Ilustrasi Tombol Hazard Mobil

Aturan tersebut berisi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

Adapun keadaan darurat yang dimaksud antara lain, mobil mogok, pecah ban, gangguan seperti kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, dan lainnya yang mengharuskan pengendara menepikan kendaraan di pinggir jalan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa