Otomotifnet.com - Sejak Perda 3/2018 tentang perparkiran resmi berlaku awal November 2018, beberapa anggota masyarakat di Surabaya masih belum paham.
Padahal, dalam Perda tersebut sudah dijabarkan, semua kendaraan yang melanggar area dilarang parkir, kendaraannya akan diderek paksa dan pengendara akan ditilang Rp 500.000.
Meski begitu, sejumlah pengendara masih terpantau nekat parkir di area yang diberi larangan parkir.
Dengan polosnya beberapa pengendara ini menilai bahwa simbol derek paksa itu belum diberlakukan.
(Baca Juga : Tukang Parkir Keroyok TNI, Komplek Ruko Dirubung Tentara)
Mereka pun mengaku belum yakin akan denda tilang atau sanksi administatif bagi pelanggar rambu parkir.
"Saya berani parkir di bawah rambu larangan parkir ini karena yakin tidak akan ditilang. Lha ini banyak yang parkir di sini"
"Saya hanya mendengar soal tilang itu tapi tidak tahu persis," ucap Sulistiyono, salah satu pemilik kendaraan yang parkir di Jl Frontage A Yani, Surabaya (17/12/2018).
Pemilik kendaraan ini baru yakin akan ditindak kalau ada petugas yang menyisir dan melakukan razia parkir.
Biasanya itu dilakukan ramai-ramai atau ada petugas gabungan TNI polisi.
Perda 3/2018 melalui Perwali 63/2018 secara tegas menjelaskan setiap kendaraan dilarang parkir di tempat larangan parkir (yang ada rambu dilarang parkirnya).
(Baca Juga : Detik-detik Truk Hantam Parkiran Rumah Sakit, Belasan Motor dan Mobil Porak Poranda)