Otomotifnet.com - Problem yang kerap terjadi kepada pengojek oline mendapat simpatik dari pengamat transportasi.
Menurut Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Semarang perlu adanya perlindungan ke pengojek online.
Tujuannya agar pengojek online bisa lebih sejahtera. Pasalnya masih banyak yang statusnya hanya menjadi mitra aplikator.
"Kementerian Perhubungan perlu membuat aturan khusus melakukan diskresi hukum dalam kerangka melindungi warga negara dengan upaya meningkatkan kesejahteraan dan menjamin keselamatan selama beroperasi," kata Djoko.
(Baca Juga : Aksinya Viral, Jagoan Jatibening Cabut Kunci Ojek Online Yang Lewat Wilayahnya)
Ia menilai, dalam perkembangannya sejak beroperasi ojek daring beberapa tahun lalu, harus diakui populasinya kian bertambah.
Iming-iming dari aplikator dengan pendapatan yang cukup besar (minimal Rp 8 juta) menyebabkan sebagian besar warga beralih profesi menjadi pengojek daring.
"Pengemudi yang berasal dari tidak bekerja atau pengangguran tidak lebih dari 5%, cukup kecil," ucapnya.
Ia mengaku, awalnya pendapatan per bulan bisa minimal sesuai janji promosi, yakni Rp 8 juta per bulan.
(Baca Juga : Viral Jagoan Jatibening, Ojek Online Lewat Dipaksa Bayar Rp 50 Ribu)