Motor Dilarang Lewat Protokol, Wacananya Nongol Lagi!

Iday - Selasa, 18 Desember 2018 | 19:30 WIB

Ilustrasi jalan protokol Jakarta (Iday - )

Otomotifnet.com - Sempat diberlakukan di zaman pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama, aturan pembatasan motor kembali mengemuka.

Hal ini saat para pemangku kepentingan bidang lalu lintas dan angkutan jalan, serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat berkumpul di Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Mereka melaksanakan FGD mengenai sistem ganjil genap di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi DKI Jakarta. 

Melibatkan berbagai stakeholder yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Mereka mengusulkan agar ada pengendalian kendaraan roda dua untuk menghilangkan kesan diskriminatif bagi pengendara yang terdampak aturan ganjil genap.

Salah satu peserta diskusi, Kepala Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto merekomendasikan agar Gubernur Anies Baswedan mengatur jumlah kendaraan roda dua yang dapat melintas di jalan protokol ibu Kota.

Baca Juga : Lampu Merah Sudah Tua, Nyala Hijau Cuma Lima Detik Bikin Panik

Ia juga meminta melanjutkan kebijakan ganjil genap pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00 WIB-21.00 WIB.

"Pengendalian kendaraan roda dua, sebagaimana disepakati peserta diskusi, merupakan upaya membuat kebijakan yang adil"

"Artinya, menyasar pada seluruh kelompok pengendara," kata AKBP Budiyanto menyampaikan hasil diskusi yang digelar di Kantor Dinas Perumahan Rakyat DKI Jakarta.

Tidak hanya itu, pengendalian kendaraan roda dua pada ruas jalan terdampak ganjil-genap, juga diyakini dapat ikut berkontribusi meningkatkan kecepatan berkendara.