Motor Dilarang Lewat Protokol, Wacananya Nongol Lagi!

Iday - Selasa, 18 Desember 2018 | 19:30 WIB

Ilustrasi jalan protokol Jakarta (Iday - )

Sehingga arus lalu lintas lebih lancar dan produktivitas distribusi barang serta jasa pun meningkat.

Dalam forum diskusi yang digagas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan dipandu oleh Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmaningtyas itu, para peserta turut menyampaikan apabila sistem ganjil-genap diteruskan.

Penindakan hukumnya agar terhubung dengan tilang elektronik yang telah berlaku sejak 1 November di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

Pembatasan lalu lintas melalui skema ganjil-genap sendiri berlaku sejak 15 Oktober dan akan berakhir pada 31 Desember di sembilan ruas jalan Ibu Kota.

Baca Juga : Pengemudi Tertidur Sekejap, Kijang Innova Senderan Ke Badan Jalan

Sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur No.106/2018, sembilan ruas jalan itu, antara lain:

- Jalan Merdeka Barat,

- Jalan MH Thamrin,

- Jalan Jenderal Sudirman,

- sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan KS Tubun),

- Jalan Gatot Subroto,

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ada Wacana Sepeda Motor Bakal Dibatasi Lagi di Jalan-jalan Protokol Ibu Kota,