Ganjil Genap Diusulkan 15 Jam Mulai 2019, Keputusan Di Tangan Gubernur

Iday - Rabu, 19 Desember 2018 | 08:00 WIB

Sistem ganjil genap diperpanjang hingga Desember 2018 dengan perubahan lokasi dan waktunya (Iday - )

Menurut Budiyanto, program ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Jakarta. Dalam FGD ini juga diusulkan kendaraan bermotor roda dua dilakukan pembatasan.

Meski demikian, Budiyanto belum menjelaskan lebih detail terkait pembatasan yang dimaksud.

"Dan untuk menghilangkan kesan diskrimintatif, sepeda motor perlu diatur atau dikendalikan," tuturnya.

Menurutnya, sejumlah usulan ini akan disusun menjadi sebuah laporan yang akan dilayangkan kepada Gubernur untuk kemudian dimintakan persetujuan.

Baca Juga : Honda Vario Terbakar Sambar Dua Motor Lain, Nenteng Dua Kaleng Bensin

"Keputusan terakhir ada pada Gubernur," ujarnya.

Adapun kebijakan ganjil genap saat ini merupakan perpanjangan dari kebijakan sistem ganjil-genap yang diterapkan saat Asian Games 2018.

Perpanjangan ini dimulai sejak tanggal 15 Oktober dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 berdasar Pergub 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Diusulkan Dilanjutkan Tahun 2019",