Ganjil Genap Diusulkan 15 Jam Mulai 2019, Keputusan Di Tangan Gubernur

Iday - Rabu, 19 Desember 2018 | 08:00 WIB

Sistem ganjil genap diperpanjang hingga Desember 2018 dengan perubahan lokasi dan waktunya (Iday - )

Otomotifnet.com - Aturan ganjil genap diusulkan diperpanjang. 

Bukan hanya periode namun juga durasinya. 

 

Usulan memperpanjang ganjil genap muncul dalam Focus Group Discussion di Jakarta (18/12/2018).

"Hasil Focus Group Discussion (FGD) menyimpulkan, pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil-genap supaya diteruskan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Selasa (18/12/2018).

FGD mengenai sistem ganjil genap ini dilaksanakan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi DKI Jakarta. 

Baca Juga : Baru Diingatkan Jangan Merokok Sambil Isi Bensin, Sopir Dan Toyota Agya Terbakar

Melibatkan berbagai stakeholder yang bertanggungjawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Waktunya (penerapan ganjil-genap) dari pukul 06.00 sampai dengan 21.00 WIB (15 jam) Senin sampai dengan Jumat"

"Sedangkan hari Sabtu, Minggu, dan hari libur Nasional tidak berlaku," tuturnya.

Meski demikian, Budiyanto belum menjelaskan lebih detail mengenai alasan pihaknya mengusulkan kebijakan ganjil-genap diberlakukan selama 15 jam dalam sehari.

Menurutnya, jika disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sistem ini akan disinergikan dengan sistem tilang elektronik sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.