Jangan Coba-Coba, Motor Berknalpot Berisik Bakal Dipenggal Di Tempat Di Daerah Ini

Ignatius Ferdian - Senin, 24 Desember 2018 | 08:00 WIB

Larangan pakai knalpot brong (Ignatius Ferdian - )

"Kami juga akan menindak pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong. Pelaku terancam dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000. Jika masih ada yang kedapatan memakai knalpot brong akan kami bawa sepedanya motornya ke pos pengamaman lalu kami potong knalpotnya," ujarnya.

Dalam menjaga ketertiban berlalu lintas, AKP Didik mengimbau pegendara roda dua untuk menggunakan helm SNI dan melengkapi kelengkapan kendaraan bermotor, khususnya roda dua sesuai dengan aturan berlalu lintas.

Pada perayaan malam tahu baru, masyarakat Pamekasan juga dilarang mengadakan kegiatan konvoi kendaraan dengan segala atribut dan sejenisnya.

"Mari rayakan malam tahun baru dengan sewajarnya saja. Tetap menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Natal dan Tahun Baru, Polres Pamekasan: Yang Motornya Pakai Knalpot Brong, Kami Potong Knalpotnya