Otomotifnet.com - Peringatan terhadap pemakai knalpot berisik atau brong dilontarkan pihak kepolisian.
Khususnya di wilayah Pamekasan, Madura, Jatim.
Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo menegaskan jika pasukannya siap mengamankan jalannya perayaan malam tahun baru.
Berbagai aksi pengamanan dilaksanakan, satu di antaranya larangan mengenai konvoi motor berknalpot brong.
Kepolisian akan menindak tegas pemotor yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat Pamekasan saat merayakan malam tahun baru karena kebisingan knalpot yang mereka gunakan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Pamekasan terutama untuk para anak muda jangan menggunakan knalpot brong pada perayaan malam tahun baru, knalpot brong akan membuat kebisingan dan rawan menimbulkan gesekan," ujarnya, Minggu (23/12).
(Baca Juga : Ini Tol Trans Jawa Yang Gratis Selama Libur Natal dan Tahun Baru)
Kapolres juga melarang masyarakat khususnya anak muda untuk tidak mengadakan kegiatan hiburan dan pesta seperti minum-minuman keras, kumpul kebo dan semacamnya.
"Pada malam tahu baru kami juga akan melakukan razia di tempat karaoke dan di beberapa toko yang terindikasi menjual minuman keras," tegas AKBP Teguh Wibowo.
Imbauan senada juga diungkapkan Kasatlantas Pamekasan AKP Didik Sugiarto.
Menurutnya banyak kegiatan lain yang lebih bermanfaat untuk merayakan malam tahun baru, seperti berkumpul bersama keluarga di rumah atau sekadar jalan-jalan ke Taman Monumen Arek Lancor menikmati pesta kembang pagi.
(Baca Juga : Rawan Gesekan, Polisi Akan Tindak Tegas Knalpot Berisik Di Konvoi Tahun Baru)
"Kami juga akan menindak pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong. Pelaku terancam dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000. Jika masih ada yang kedapatan memakai knalpot brong akan kami bawa sepedanya motornya ke pos pengamaman lalu kami potong knalpotnya," ujarnya.
Dalam menjaga ketertiban berlalu lintas, AKP Didik mengimbau pegendara roda dua untuk menggunakan helm SNI dan melengkapi kelengkapan kendaraan bermotor, khususnya roda dua sesuai dengan aturan berlalu lintas.
Pada perayaan malam tahu baru, masyarakat Pamekasan juga dilarang mengadakan kegiatan konvoi kendaraan dengan segala atribut dan sejenisnya.
"Mari rayakan malam tahun baru dengan sewajarnya saja. Tetap menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Natal dan Tahun Baru, Polres Pamekasan: Yang Motornya Pakai Knalpot Brong, Kami Potong Knalpotnya