Otomotifnet.com - Proses hukum terhadap insiden truk tabrak mobil polisi yang melakukan pengawalan di Mojokerto berakhir damai (13/1/2019).
Dalam kasus truk tabrak mobil polisi ini, telah terjadi pembicaraan kekeluargaan antara Polres Mojokerto Kota, pengemudi truk, dan pemilik armada truk.
Menurrut Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono, solusi kekeluargaan dalam kasus truk tabrak mobil polisi ini ditempuh salah satunya karena tidak ada korban jiwa.
"Kami menindak lanjuti kasus ini melalui jalur ADR (Alternative Dispute Resolution) atau secara kekeluargaan. Semua pihak bersepakat untuk saling menghormati dan mengambil hikmah dari kejadian ini. Kami bersyukur tidak ada korban jiwa, hanya materil," kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono saat jumpa pers (13/1/2019).
(Baca Juga : Rekan Tabrak Rekan, Truk Ekspedisi Sundulan Sampai Terguling di Tol )
Namun, Sigit mengatakan, untuk mengakomodir kepastian hukum, sopir truk tetap dikenai tilang.
Polisi menilai, Ali (42), sopir truk yang berasal dari Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik itu melanggar peraturan lalu lintas karena lalai dalam mengemudi dan melintas wilayah Kota Mojokerto bukan pada jam yang ditentukan.
"ADR tidak menunjukkan orang tidak bersalah, maka sopir tetap dikenai tilang. Selain itu, sopir juga berkewajiban mengikuti program pelatihan ulang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan juga sikap serta perilaku berkendara," ujarnya.
Untuk sanksi pencabutan SIM, masih kata Sigit, pihaknya tidak akan melakukan hal itu. Sebab, sanksi pencabutan SIM merupakan pidana tambahan yang diputuskan melalui sidang oleh hakim bukan oleh polisi.
(Baca Juga : Truk Menggantung Tinggi Di Pagar Flyover, Kayak Di Film Action)
"Kami tidak akan mencabut SIM sopir. Polisi hanya melaksanakan putusan hakim," lanjutnya.
Agar kejadian peristiwa ini tak terulang, pihak Polres Mojokerto Kota akan bekerjasama dengan berbagai pihak antara lain Dishub dan perusahaan mengandalkan tranportasi bus dan truk.
"Nantinya dalam kerjasama tersebut, bagi sopir yang melakukan pelanggaran akan ditambahi kewajiban unthk mengikuti program training selama 2 hari," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, insiden truk tabrak mobil polisi terjadi di perempatan jalan Majapahit, Kota Mojokerto.
(Baca Juga : Truk Jadi Korban Diduga Bajing Loncat, Perekam Cuma Bisa Nonton)
Kronologi kecelakaan yang di dapat dari rekaman CCTV memperlihatkan, truk tersebut melintas dari arah Jalan Kartini, Mergelo, Kota Mojokerto, sedangkan mobil patroli pengawalan melintas dari arah Alun-Alun Mojokerto.
Sesampainya di perempatan Kartini, pengemudi truk tetap tancap gas meskipun mobil patroli pengawalan telah membunyikan sirine dan rotator.
Sebab, saat itu posisi lampu rambu-rambu lalulintas di jalan Kartini menyala hijau.
Kecelakaan pun tak terelakkan. Bodi sebelah kanan mobil polisi diseruduk moncong truk hingga ringsek.
Beruntungnya, tak ada korban luka maupun jiwa dalam peristiwa kecelakaan ini.
Artikel serupa telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kasus Truk Tabrak Mobil Polisi di Mojokerto : Berakhir Damai, Sopir Truk Ditilang dan Lakukan Ini