Otomotifnet.com - Proses hukum terhadap insiden truk tabrak mobil polisi yang melakukan pengawalan di Mojokerto berakhir damai (13/1/2019).
Dalam kasus truk tabrak mobil polisi ini, telah terjadi pembicaraan kekeluargaan antara Polres Mojokerto Kota, pengemudi truk, dan pemilik armada truk.
Menurrut Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono, solusi kekeluargaan dalam kasus truk tabrak mobil polisi ini ditempuh salah satunya karena tidak ada korban jiwa.
"Kami menindak lanjuti kasus ini melalui jalur ADR (Alternative Dispute Resolution) atau secara kekeluargaan. Semua pihak bersepakat untuk saling menghormati dan mengambil hikmah dari kejadian ini. Kami bersyukur tidak ada korban jiwa, hanya materil," kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono saat jumpa pers (13/1/2019).
(Baca Juga : Rekan Tabrak Rekan, Truk Ekspedisi Sundulan Sampai Terguling di Tol )
Namun, Sigit mengatakan, untuk mengakomodir kepastian hukum, sopir truk tetap dikenai tilang.
Polisi menilai, Ali (42), sopir truk yang berasal dari Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik itu melanggar peraturan lalu lintas karena lalai dalam mengemudi dan melintas wilayah Kota Mojokerto bukan pada jam yang ditentukan.
"ADR tidak menunjukkan orang tidak bersalah, maka sopir tetap dikenai tilang. Selain itu, sopir juga berkewajiban mengikuti program pelatihan ulang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan juga sikap serta perilaku berkendara," ujarnya.
Untuk sanksi pencabutan SIM, masih kata Sigit, pihaknya tidak akan melakukan hal itu. Sebab, sanksi pencabutan SIM merupakan pidana tambahan yang diputuskan melalui sidang oleh hakim bukan oleh polisi.
(Baca Juga : Truk Menggantung Tinggi Di Pagar Flyover, Kayak Di Film Action)