Tukang Parkir Kantongi Rp 1 Juta Sehari, Kena Untung Larangan Gubernur

Irsyaad Wijaya - Rabu, 16 Januari 2019 | 18:00 WIB

Lahan parkir sebelah SDN 01/03 Kebon Sirih (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Tukang parkir meraup untung berkat PNS DKI Jakarta dilarang membawa kendaraan pribadi.

PNS DKI Jakarta yang berkantor di balai kota dilarang parkir di gedung DPRD dan jika di IRTI Monas tarif sudah naik.

Alhasil banyak yang mnecari alternatif lain, seperti lahan kosong SDN 01/03 Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Wawan, yang bertugas berjaga di lokasi tersebut mengaku pendapatannya melejit sejak dua hari terakhir.

(Baca Juga : Kijang Innova Mulus Baret Panjang, Diduga Balasan Preman Parkir )

"Biasanya sehari Rp 700.000-Rp 800.000. Kemarin sampai Rp 1.200.000 lah," kata Wawan saat ditemui (16/1/2019).

Wawan mengatakan, lonjakan pendapatan ini baru terjadi dua hari terakhir atau sejak (14/1/2019).

Jika biasanya yang parkir hanya karyawan perkantoran sekitar, kini PNS DKI juga ikut parkir di sana.

Menurut Wawan, pemilik lahan tidak menerapkan tarif pasti.

(Baca Juga : Tarif Parkir Monas Naik 8 Kali Lipat, Parkiran Gedung DPRD Diserbu)

Pemotor bisa membayar sesuka hati.

"(Pendapatan) Rp 1,2 juta sehari itu macam-macam, ada yang bayar Rp 5.000, ada yang (bayar) Rp 2.000, yang punya lahan belum ngasih tarif," ujar Wawan.

Motor yang parkir memadati lahan seluas kurang lebih 500 meter persegi.

Biasanya, motor tak pernah melewati pagar.

Kini, motor yang parkir mepet dengan trotoar.

(Baca Juga : Avanza Parkir Diseruduk Avanza Lain, Dua Wajah Spontan Terlipat)

Sebelumnya, tarif parkir berlangganan khusus PNS DKI Jakarta di parkirkan IRTI Monas dicabut sejak (15/1/2019).

Parkir bawah tanah Gedung DPRD pun tak lagi diperbolehkan bagi PNS DKI.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta PNS DKI tidak membawa kendaraan pribadi dan memanfaatkan fasilitas naik transjakarta gratis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berkat PNS DKI, Pendapatan Juru Parkir Sekitar Balai Kota Melejit