Sebanyak 800 STNK Diblokir, Mau Diperpenjang Pemilik Harus Bayar Denda

Ignatius Ferdian - Jumat, 18 Januari 2019 | 20:30 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf melakukan sosialisasi tilang elektronik (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah memblokir 800 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua dan roda empat.

Ini disebabkan pemilik tidak membayar denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

"Sampai sekarang sudah ada 800 STNK yang kami blokir," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Mapolda Metro Jaya (18/1/2019).

Yusuf mengatakan, pemilik kendaraan wajib membayarkan denda jika ingin memperpanjang STNK.

(Baca Juga : Emak-emak Ngegas Nggak Terima Ditilang, Si Perekam Malah Digampar)

Sistem ETLE saat ini diterapkan di sekitar Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman.

Dirlantas Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk penambahan kamera terkait perluasan ETLE di Ibu Kota.

"Ada 81 kamera dari daftar kita minta sudah ada titik-titik (lokasi kameranya) itu," ujar Yusuf. Sistem tilang ETLE mulai diberlakukan pada November 2018.

Saat ini sistem tilang ETLE hanya bisa diterapkan terhadap kendaraan pelat B.

(Baca Juga : Mobil Motor Luar Kota Masih Kebal Tilang Elektronik, Ini Masalahnya!)

Yusuf sebelumnya mengatakan, mulai awal tahun 2019 sistem tilang ETLE rencananya diterapkan terhadap kendaraan non-pelat B.

Kendaraan berpelat nomor luar Jakarta di Ibu Kota jumlahnya tak sampai 10 persen.

Oleh sebab itu, lanjut Yusuf, menilang kendaraan non-pelat B bukanlah hal yang sulit dalam penerapan ETLE.

Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "800 STNK Diblokir karena Tak Bayar Denda Tilang ETLE"