Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hukuman Tilang Berupa Cabut Listrik dan Air Dianggap Menakut-Nakuti

Irsyaad Wijaya - Jumat, 7 Desember 2018 | 09:00 WIB
Ilustrasi tilang di Jalan DI Panjaitan karena melanggar sistem ganjil genap.
TribunJakarta.com
Ilustrasi tilang di Jalan DI Panjaitan karena melanggar sistem ganjil genap.

Otomotifnet.com - Wakapolri, Komjen Ari Dono Sukmanto mengusulkan pencabutan listrik dan air di rumah pelanggar lalu lintas.

Usulan itu untuk menindak pelanggar lalu lintas selain berupa sanksi tilang.

Namun, usulannya ditolak keras oleh ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan.

"Dari 42 pasal pidana dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tidak ada satu pun sanksi berupa pencabutan aliran listrik atau air," tutur Edison di Jakarta, Kamis (6/12/2018).

(BACA JUGA: Moge Tanpa Pelat Nomor Ditilang, Padahal Dari Pabrik Tak Ada Dudukannya)

Menurut dia, sanksi pidana dalam UU No. 22 tahun 2009 hanya hukuman penjara dan denda serta pencabutan izin operasional angkutan umum.

"Seharusnya Polri sebagai aparat penegak hukum memberikan contoh yang baik dan benar serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Menurut Edison, Polri adalah institusi yang melaksanakan UU, yaitu penegakan hukum.

"Polri tidak boleh menafsirkan UU apalagi hanya untuk memenuhi keinginannya," bebernya lagi.

(BACA JUGA: Kena E-Tilang, Tapi Motor Sudah Dijual dan Belum Balik Nama, Bagaimana?)

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa