Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hukuman Tilang Berupa Cabut Listrik dan Air Dianggap Menakut-Nakuti

Irsyaad Wijaya - Jumat, 7 Desember 2018 | 09:00 WIB
Ilustrasi tilang di Jalan DI Panjaitan karena melanggar sistem ganjil genap.
TribunJakarta.com
Ilustrasi tilang di Jalan DI Panjaitan karena melanggar sistem ganjil genap.

Untuk itu, dia berharap Wakapolri meralat usulan yang disampaikannya saat peluncuran program tilang elektronik atau E-TLE ( Elektronic Traffic Law Enforcement) di area car free day pada pekan lalu.

"Jangan, karena polri belum mampu mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) lalu melontarkan usulan lucu-lucuan dan ngawur," ucapnya.

ITW menilai usulan itu dampak dari sikap tak percaya diri lantaran kondisi lalu lintas yang masih semrawut.

Selain itu, usulan Wakapolri itu juga bisa dikategorikan sebagai upaya menakut-nakuti masyarakat.

Ia menambahkan, Polri seharusnya fokus meningkatkan kualitas personelnya agar lebih kreatif dan inovatif.

(BACA JUGA: Pelat Non B Enggak Kebal Tilang Elektronik, Berlaku 2019)

Sehingga upaya upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat efektif.

Polri, khususnya Korps Lantas, akan mendapat apresiasi dan disebut sukses apabila masyarakat sudah menjadikan tertib dan selamat berlalu lintas sebagai kebutuhan yang wajib dipatuhi.

Sehingga dengan kesadaran sendiri akan mematuhi aturan.

"Hendaknya Polri move on. Jangan berkutat pada upaya memberikan sanksi semata," ucapnya.

"Karena faktanya, operasi-operasi yang sudah dilakukan bertahun-tahun tetapi tidak memberikan dampak yang signifikan dalam mewujudkan kamseltubcarlantas.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa